https://www.google.com/search?q=asahan+jaya+berkah&oq=asahan&aqs=chrome.1.69i60j69i59j69i60l4.3527j0j7&sourceid=chrome&ie=UTF-8#lrd=0x2e698b442fb1af4b:0xc69667ecaf622fec,1,,, 
LEGALISIR SURAT NIKAH DI KEDUTAAN MALAYSIA

PT. Asahan Jaya Berkah Adalah Biro Jasa Legalisir Surat Nikah di Kedutaan Malaysia Terpercaya dan Berpengalaman. Melayani Jasa Legalisir Surat Nikah di Kemenag/ Depag, Legalisir Surat Nikah di Kemenkumham, Legalisir Surat Nikah di Kemenlu dan Legalisir Surat Nikah di Kedutaan Malaysia.

KELEBIHAN JIKA MENGGUNAKAN JASA KAMI 

1.    TANPA DP/ UANG MUKA 
2.    PEMBAYARAN SETELAH SELESAI 
3.    GRATIS ANTAR JEMPUT DOKUMEN 
4.    TANPA BIAYA TAMBAHAN 
5.    PROSES CEPAT, SYARAT MUDAH, BIAYA MURAH 
6.    SELESAI TEPAT WAKTU 
7.    DOKUMEN DIJAMIN ASLI 
8.    DOKUMEN DIJAMIN AMAN 
9.    RAHASIA DOKUMEN DIJAMIN 

Persyaratan Legalisir Surat Nikah di Kedutaan Malaysia

1. Surat Nikah Asli Suami Istri
2. Copy Buku Nikah yang sudah dilegalisir oleh KUA
3. Copy Paspor dan KTP Suami Istri
4. Copy Surat Ijin Menikah (jika menikah dengan WNA)
5. Copy Akte Cerai (jika menikah dengan Duda/ Janda
6. Copy Surat Mualaf (jika menikah dengan Non Muslim)

Catatan: Surat Nikah anda akan kami Legalisir di Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Malaysia.

PT. Asahan Jaya Berkah Melayani:


  • Jasa Pengurusan Visa 3 Bulan Malaysia
  • Jasa Pengurusan Visa Ikut Suami/ Istri WN Malaysia
  • Jasa Pengurusan Visa Kerja
  • Jasa Pengurusan Visa Pelajar
  • Jasa Legalisir Akte Kelahiran di Kedutaan Malaysia
  • Jasa Legalisir Akte Kematian di Kedutaan Malaysia
  • Jasa Legalisir Akta Perkawinan di Kedutaan Malaysia
  • Jasa Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Malaysia 
  • Jasa Legalisir SKBM/ Surat Single di Kedutaan Malaysia
  • Jasa Legalisir Ijazah di Kedutaan Malaysia
  • Jasa Legalisir Paspor di Kedutaan Malaysia
  • Jasa Legalisir Dokumen Perusahaan di Kedutaan Malaysia
  • Jasa Legalisir Ijazah di Notaris
  • Jasa Legalisir Ijazah di di Dikti 
  • Jasa Legalisir Ijazah di Diknas 
  • Jasa Legalisir Ijazah di Kemenkumham dan Kemenlu 
  • Jasa Legalisir Akte Kelahiran di Kemenkumham dan Kemenlu 
  • Jasa Legalisir Akte Perkawinan di Kemenkumham dan Kemenlu 
  • Jasa Legalisir Surat Nikah di Kementerian Agama 
  • Jasa Legalisir Surat Nikah di Kemenkumham dan Kemenlu
Bagi anda yang berada diluar kota tidak perlu datang ke Jakarta, Karena Legalisir Surat Nikah di Kedutaan Malaysia dapat diwakilkan kepada kami. Dokumen anda kirimkan melalui jasa Pos, TIKI, dan JNE. Agar aman dan sampai mohon kiriman diasuransikan. Gratis biaya kirim keseluruh Indonesia.

Untuk Informasi Mengenai Biaya Jasa Legalisir Surat Nikah di Kedutaan Malaysia Silakan Hubungi Kami Sekarang Juga:  

Telp/ SMS/ WhatsApp : 085281077379 (Admin 1)
Telp/ SMS/ WhatsApp : 087883830759 (Admin 2)
Telegram: @asahanjayaberkah
Email : asahanjayaberkah@gmail.com
Website : www.asahanjayaberkah.com

====================
+ PENTING WAJIB DI BACA +
Bagi anda yang ingin Mengurus Visa, Terjemah Tersumpah maupun Legalisir Dokumen Penting. Ada beberapa hal yang wajib anda perhatikan jika ingin menggunakan Biro Jasa atau Agen.
  1. Pastikan Agen yang anda gunakan memiliki Ijin Resmi (hindari menggunakan jasa perorangan).
  2. Pastikan Agen yang anda gunakan memiliki Kantor dan Nomer Telp yang Jelas tidak resmi tidak memiliki nomer telepon kantor).
  3. Jangan menggunakan Agen yang hanya menggunakan nomer Handphone (tidak ada telepon kantor).
  4. Jangan Mudah Percaya dengan Biaya Murah (biasanya akan ada biaya tambahan).
  5. Jangan mau diminta Biaya Tambahan, bayarlah sesuai perjanjian awal.
  6. Jangan menggunakan agen yang minta DP/ Uang Muka atau Pembayaran di awal.
  7. Jangan Bayar jika dokumen tidak selesai di kerjakan, (agen yang tidak bertanggung jawab hanya mau ambil untung saja. walaupun dokumen yang dikerjakanya tidak selesai).
  8. Jangan mudah percaya jika dikasi kabar dokumen anda telah selesai dikerjakan dan anda disuruh membayar/ transfer. Sebaiknya minta ke Agen tersebut untuk menunjukan bukti bahwa dokumen anda benar-benar telah selesai.
  9. Hindari bertemu di Jalan, Mall, Cafe, dan lain-lain. Usahakan datang dan bertemu langsung di Kantor . (agen yang tidak resmi selalu menghindar jika diajak ketemuan dikantornya)
  10. Minta Tanda Terima dan Copy KTP Agen yang menerima dokumen anda.
  11. Jika anda berada diluar kota, minta kerabat anda yang tinggal di Jakarta untuk bertemu dengan Agen yang anda gunakan.
  12. Jika anda tidak memiliki kerabat di Jakarta. Sebaiknya cari sumber tepercaya yang sudah menggunakan jasa Agen tersebut.
  13. Lapor kepada pihak berwajib jika anda menjadi korban penipuan. Serta share/ bagikan pengalaman buruk anda ke media sosial agar tidak ada lagi korban dari Agen yang tidak bertanggung jawab.
====================
*CARA MELIHAT TESTIMONI YANG BENAR*
Lihat Testimoni Asli dari orang-orang yang sudah menggunakan jasa Agen tersebut. Caranya sebagai berikut;
  1. Buka Google atau Google MAP
  2. Tulis Nama Perusahaan atau Nama Biro Jasa
  3. Disamping kanan akan muncul Google MAP (jika menggunakan PC)
  4. Klik Ulasan / Review (Klik disini untuk melihat Ulasan PT. Asahan Jaya Berkah
  5. Baca dengan teliti ulasan dari beberapa orang yang menggunakan Agen tersebut
Catatan:
  • Testimoni di Google MAP lebih Asli dan Tepercaya, Karena ditulis langsung oleh pengguna tanpa ada rekayasa dari Agen.
  • Jangan Mudah Percaya dengan Testimoni yang ditampilkan di Website pribadi Agen/ Biro Jasa karena kebanyakan ditulis dan diedit oleh Agen itu sendiri. Bacalah testimoni langsung di Google MAP
+ SEMOGA BERMANFAAT +
 

PENERBITAN SURAT KETERANGAN UNTUK MENIKAH DI MALAYSIA

Prosedur Menikah Bagi WNI di Malaysia :

Mengurus dokumen dari Indonesia;
Mengurus Surat Keterangan Menikah di KBRI;
Melapor ke Kementerian Luar Negeri Malaysia;
Melapor ke Imigrseen Malaysia;
Mendaftar nikah di Jabatan Agama Islam (JAIS) untuk Muslim dan Jabatan Pendaftaran Negara (JPN) untuk Non Muslim;
Melegalisasi Surat Perakuan NIkah/Sijil Perkawinan di Kementerian Luar Negeri Malaysia;
Melaporkan perkawinan di KBRI Kuala Lumpur.

Dasar Hukum :

Peraturan Perundang-undangan Indonesia :

Undang-Undang Perkawinan No.01 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Pasal 6 (2), Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua,
Pasal 7(1) Perkawinan hanya diizinkan bila pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun,
Pasal 7(2) Dalam hal penyimpangan dalam ayat (1) pasal ini dapat minta dispensasi kepada Pengadilan atau pejabat lain yang diminta oleh kedua orang tua pihak pria atau pihak wanita.
Undang –Undang RI No.24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
Peraturan Pemerintah RI No.9 Tahun 1975, Pelaksanaan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Bab VIII Beristeri Lebih dari Seorang
Pasal 40, Apabila seorang suami bermaksud untuk beristeri lebih dari seorang maka ia wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pengadilan,
Pasal 43, Apabila Pengadilan berpendapat bahwa cukup alasan bagi pemohon untuk beristeri lebih dari seorang, maka Pengadilan memberikan putusannya yang berupa izin untuk beristeri lebih dari seorang.

Peraturan Perundang-undangan Malaysia :

Akta Imigresen imigressen 1959/63, pekerja asing pemegang Pas Lawatan Kerja Sementera (PLKS)/Temporary Employment tidak dibenarkan berkahwin dengan penduduk tempatan atau pekerja asing yang bekerja di negara ini.

Persyaratan Menikah di Malaysia

Surat rekomendasi dan Dokumen untuk menikah di Malaysia yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada domisili pemohon, berlaku 3 (tiga) bulan dari tanggal dikeluarkan.

WARGA NEGARA INDONESIA (LAKI-LAKI/PEREMPUAN)

Paspor RI yang masih berlaku dengan ijin tinggal (visa pelajar/visa kerja professional/visa sosial/Pelancong 30 hari/IC);

KTP Electronic (E-KTP)  atau IC (Identification Card);

Surat dari kelurahan/kepala desa tempat tinggal pemohon :
N1: Surat Keterangan Nikah/Status,
N2: Surat Keterangan Asal Usul,
N4: Surat Keterangan Tentang Orang Tua.

Surat Rekomendasi Menikah :

Muslim dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan tempat tinggal pemohon,

Non-Muslim dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, tempat tinggal pemohon.
Pemohon dengan status Janda/Duda Cerai, melengkapi poin (a-d) dan Akta Cerai dari Pengadilan Agama;
Pemohon dengan status Janda/Duda Mati melengkapi poin (a-d) dan Akta Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Kutipan Akta Perkawinan/Nikah yang terdahulu yang sah dan Asli;
Pemohon dengan status Poligami, melengkapi poin (a-d) dan melampirkan putusan poligami dari Pengadilan Agama/Mahkamah;
Untuk Muslim Perempuan wajib melampirkan Surat Wali yang di legalisir dan ditandatangani oleh KUA Kecamatan;
Bila pemohon berpindah agama harus melengkapi dengan surat pindah agama yang disahkan oleh Lembaga Agama terkait.

WARGA NEGARA MALAYSIA (LAKI-LAKI/PEREMPUAN)

IC (Identification Card) ;
Surat Keterangan Status:
Muslim : Surat Keterangan status bujang dari Ketua Kampung/Imam masjid/syarikat/penolong pendaftar nikah dan Borang Nikah dari Jabatan Agama Islam untuk laki-laki dan perempuan,
Non-Muslim : Surat Keterangan status dari Jabatan Pendaftaran Negara (JPN).
Pemohon dengan status Janda/Duda Mati, melengkapai poin (a-c) dan Sijil Kematian dan Buku Nikah pemohon sebelumnya;
Pemohon dengan status Janda/Duda Cerai, melengkapai poin (a-c) dan Sijil/Akta Cerai;
Pemohon dengan status Poligami, melengkapai poin (a-c) dan putusan poligami dari Pengadilan Agama/Mahkamah.

WARGA NEGARA ASING LAINNYA (LAKI-LAKI/PEREMPUAN)

Paspor Negara Asing yang masih berlaku;
Bukan pemegang visa PLKS Malaysia;
Surat Keterangan status pemohon (Belum Menikah/Duda/Janda/Poligami) dari Kedutaan Negara asal pemohon & dilegalisir di KEMLU Malaysia;
Borang Nikah dari Jabatan Agama Islam untuk Laki-laki&Perempuan, untuk muslim;
Pemohon dengan status Janda/Duda Mati melengkapi poin (a-d) dan Sijil Kematian dan Buku Nikah pemohon sebelumnya;
Pemohon dengan status Janda/Duda Cerai melengkapi poin (a-d) dan Sijil/Akta;
Pemohon dengan status Poligami melengkapi poin (a-d) dan putusan poligami dari Pengadilan Agama/Mahkamah.

Anda dapat mengunduh persyaratan Dokumen untuk Menikah di Malaysia dengan cara klik disini

Proses: 2 hari kerja , Biaya : Gratis

Alur Setelah Mendapat Surat Keterangan/Rekomendasi Nikah dari KBRI

KEMENTERIAN LUAR NEGERI MALAYSIA

WISMA PUTRA
(Putrajaya)
No. 1, Jalan Wisma Putra, Presint 2
62602, Putra Jaya

JABATAN IMIGRESSEN MALAYSIA

Putrajaya
Level 1-7 (Podium) No.15, Persiaran Perdana Presint 2
62550,  Putrajaya

DAFTAR NIKAH

MUSLIM: Jabatan Agama Islam (JAIS) Tempat Tinggal Pemohon (MUSLIM) atau NON MUSLIM : Jabatan Pendaftar Besar Bahagian Perkahwinan&Perceraian JPN Putrajaya.

Perhatian :

Bagi WNI yang telah menikah di Malaysia dan telah mendapatkan surat perakuan nikah dari Jabatan Agama Islam (JAIS) atau Jabatan Pendaftaran Nikah (JPN), diwajibkan melaporkan ke KBRI untuk mendapatkan SURAT BUKTI LAPOR KAWIN. Persyaratan yang harus dibawa ke KBRI :

Surat Perakuan Nikah Asli yang telah di legalisir di Kementerian Luar Negeri Malaysia.
Paspor Suami/istri dan IC.
Untuk sijil nikah yang tertulis dalam bahasa JAWI agar diterjemahkan ke Penerjemah Tersumpah Malaysia dan selanjutnya ke Kementerian Luar Negeri Malaysia.

Daftarkan surat nikah anda beserta Surat Bukti Lapor Kawin kepada instansi pelaksana di Indonesia dalam masa 30 (tigapuluh) hari, setelah kembali ke Indonesia dengan dilengkapi dengan akta perkawinan, kartu identitas pemohon atau paspor pasangan.