A. Prosedur/Urutan Proses
Dokumen yang akan dilegalisasi diterjemahkan ke Bahasa Inggris
Hasil terjemahan dilegalisasi di Kementerian Hukum dan HAM & Kementerian Luar Negeri RI
Terjemahan yang sudah dilegalisasi di Kemenkumham & Kemenlu dilegalisasi di Kedutaan Malaysia
B. Waktu
Penerjemahan = 2 hari kerja
Legalisasi di Kemenkumham & Kemenlu = 3 hari kerja
Legalisasi di Kedutaan Malaysia = 3 hari kerja
C. Biaya
Terjemahan resmi/tersumpah dari Bahasa Indonesia ke Bahasa Inggris = Rp. 60.000/halaman hasil terjemahan
Legalisasi di Kemenkumham & Kemenlu (1 paket) = Rp. 400.000/dokumen
Biaya legalisasi di Kedutaan Malaysia = Rp. 400.000/dokumen
Legalisasi dokumen di Kedutaan Aljazair
Legalisasi dokumen di Kedutaan Arab Saudi
Legalisasi dokumen di Kedutaan Austria
Legalisasi dokumen di Kedutaan Belanda
Legalisasi dokumen di Kedutaan Belgia
Legalisasi dokumen di Kedutaan Denmark
Legalisasi dokumen di Kedutaan Filipina
Legalisasi dokumen di Kedutaan Jerman
Legalisasi dokumen di Kedutaan Kanada
Legalisasi dokumen di Kedutaan Kuwait
Legalisasi dokumen di Kedutaan Malaysia
Legalisasi dokumen di Kedutaan Maroko
Legalisasi dokumen di Kedutaan Oman
Legalisasi dokumen di Kedutaan Perancis
Legalisasi dokumen di Kedutaan Qatar
Legalisasi dokumen di Kedutaan RRC
Legalisasi dokumen di Kedutaan Singapura
Legalisasi dokumen di Kedutaan Spanyol
Legalisasi dokumen di Kedutaan Taiwan
Legalisasi dokumen di Kedutaan Uni Emirat Arab
Legalisasi dokumen di Kedutaan Vietnam