Sudah
menikah ya?? Selamat yaaa…! Semoga
Anda dan pasangan dapat menjaga cinta dan tetap setia berpegang pada
komitmen yang telah dibuat bersama. Bagaimana perasaan setelah menikah?
Sudah lega, kan? Eiiits, jangan santai dulu! Perjalanan masih panjang
lho! Urusan dokumen selanjutnya sudah menanti di depan mata!
Setelah pasangan campuran menikah, bukan berarti mengurus ini itu sudah selesai. Menikah dengan WNA itu akan terus bergumul dengan dokumen. Mulai dari dokumen sebelum menikah, sesudah menikah, izin menetap di suatu negara, dan nanti pasti juga ada urusan dokumen anak, bla bla bla….
Setelah pasangan campuran menikah, bukan berarti mengurus ini itu sudah selesai. Menikah dengan WNA itu akan terus bergumul dengan dokumen. Mulai dari dokumen sebelum menikah, sesudah menikah, izin menetap di suatu negara, dan nanti pasti juga ada urusan dokumen anak, bla bla bla….
Setelah menikah, yang harus kita lakukan
adalah mendaftarkan pernikahan kita pada kedubes asing asal negara
pasangan kita. Tentunya kita juga ingin status pasangan kita yang sudah
menikah tercatat dan diakui resmi di negaranya. Bagaimana cara pelaporan
pernikahan tersebut? Kita tidak bisa begitu saja membawa buku nikah
atau akta nikah ke kedubes asing. Sebelumnya buku nikah harus
dilegalisasi dulu.
Mengapa buku nikah harus dilegalisasi? Karena akta atau dokumen yang dibuat di Indonesia dianggap sah/diakui menurut hukum internasional jika sudah dilegalisasi oleh tiga instansi pemerintah, yaitu Kementrian Agama, Kementrian Hukum dan HAM, dan Kementrian Luar Negeri. Legalisasi buku nikah juga dibutuhkan untuk pengurusan izin tinggal di luar negeri.
Mengapa buku nikah harus dilegalisasi? Karena akta atau dokumen yang dibuat di Indonesia dianggap sah/diakui menurut hukum internasional jika sudah dilegalisasi oleh tiga instansi pemerintah, yaitu Kementrian Agama, Kementrian Hukum dan HAM, dan Kementrian Luar Negeri. Legalisasi buku nikah juga dibutuhkan untuk pengurusan izin tinggal di luar negeri.
Aturan tiap negara bisa berbeda.
Sebaiknya Anda tanyakan dulu ke kedutaan pasangan Anda apakah mereka
mensyaratkan legalisasi. Umumnya negara-negara Eropa meminta legalisasi,
namun setahu saya Amerika dan Canada tidak meminta legalisasi. Jika
memang perlu dilegalisasi tanyakan juga apakah dokumen dilegalisasi dulu
baru diterjemahkan ke bahasa asing atau sebaliknya.
Berikut adalah persyaratan dan langkah-langkah yang harus Anda lakukan untuk Melegalisasi buku/akta nikah:
Legalisir fotokopi buku nikah di KUA
Buku nikah difotokopi 3 lembar, lalu dilegalisir oleh pejabat KUA yang mengeluarkan buku nikah tersebut. Jika beruntung, saat Anda datang ke KUA ada pejabat atau petugas berwenang lainnya yang mengurusi pekerjaan legalisir, hingga proses legalisir bisa ditunggu saat itu juga. Tidak ada biaya yang dibebankan oleh KUA, namun biasanya kita memberi uang terima kasih seiklasnya
Perlu diperhatikan jangan sampai ada kesalahan tulis dalam buku nikah. Anda harus minta perbaikan terlebih dahulu sebelum difotokopi. Waktu itu di buku nikah saya ada kesalahan penulisan tanggal lahir. Akhirnya saya minta diperbaiki dan pada tulisan yang dikoreksi tersebut diberi stempel kecil dan paraf pejabat KUA. Buku nikah tidak bisa diganti atau dikeluarkan yang baru lagi. Buku nikah hanya keluar satu kali karena ada nomor serinya (seperti akte lahir dan ijazah)
Legalisasi Buku Nikah di Kantor Kementrian Indonesia
Berikut daftar kantor kementerian yang harus Anda datangi untuk meminta legalisasi buku nikah. Anda harus datang sesuai dengan urutannya, tidak boleh terbolak-balik
Kementerian Agama
Alamat: Jalan M.H. Thamrin No. 6 Jakarta Pusat (tepat dibelokan menuju Tanah Abang).
Jam pelayanan: 08.00 – 14.30 WIB
Selesai dalam 30 menit jika sepi (bisa ditunggu).
Tidak ada biaya yang dibebankan.
Persyaratan yang harus dibawa:
Dua buku nikah KUA asli atau akta nikah asli.
Fotokopi buku nikah 3 lembar yang sudah dilegalisir oleh KUA yang menerbitkannya atau fotokopi akta nikah yang sudah dilegalisir oleh catatan sipil.
Fotokopi KTP atau surat keterangan domisili.
Fotokopi paspor WNA.
Fotokopi surat izin menikah dari kedubes pasangan Anda yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. (Saya berikan fotokopinya tanpa legalisir dari Kedutaan)
Fotokopi surat cerai atau surat kematian jika pernah menikah sebelumnya.
Fotokopi surat keterangan Mualaf.
Mengisi formulir permohonan legalisasi yang ada di sana.
Berikut adalah persyaratan dan langkah-langkah yang harus Anda lakukan untuk Melegalisasi buku/akta nikah:
Legalisir fotokopi buku nikah di KUA
Buku nikah difotokopi 3 lembar, lalu dilegalisir oleh pejabat KUA yang mengeluarkan buku nikah tersebut. Jika beruntung, saat Anda datang ke KUA ada pejabat atau petugas berwenang lainnya yang mengurusi pekerjaan legalisir, hingga proses legalisir bisa ditunggu saat itu juga. Tidak ada biaya yang dibebankan oleh KUA, namun biasanya kita memberi uang terima kasih seiklasnya
Perlu diperhatikan jangan sampai ada kesalahan tulis dalam buku nikah. Anda harus minta perbaikan terlebih dahulu sebelum difotokopi. Waktu itu di buku nikah saya ada kesalahan penulisan tanggal lahir. Akhirnya saya minta diperbaiki dan pada tulisan yang dikoreksi tersebut diberi stempel kecil dan paraf pejabat KUA. Buku nikah tidak bisa diganti atau dikeluarkan yang baru lagi. Buku nikah hanya keluar satu kali karena ada nomor serinya (seperti akte lahir dan ijazah)
Legalisasi Buku Nikah di Kantor Kementrian Indonesia
Berikut daftar kantor kementerian yang harus Anda datangi untuk meminta legalisasi buku nikah. Anda harus datang sesuai dengan urutannya, tidak boleh terbolak-balik
Kementerian Agama
Alamat: Jalan M.H. Thamrin No. 6 Jakarta Pusat (tepat dibelokan menuju Tanah Abang).
Jam pelayanan: 08.00 – 14.30 WIB
Selesai dalam 30 menit jika sepi (bisa ditunggu).
Tidak ada biaya yang dibebankan.
Persyaratan yang harus dibawa:
Dua buku nikah KUA asli atau akta nikah asli.
Fotokopi buku nikah 3 lembar yang sudah dilegalisir oleh KUA yang menerbitkannya atau fotokopi akta nikah yang sudah dilegalisir oleh catatan sipil.
Fotokopi KTP atau surat keterangan domisili.
Fotokopi paspor WNA.
Fotokopi surat izin menikah dari kedubes pasangan Anda yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. (Saya berikan fotokopinya tanpa legalisir dari Kedutaan)
Fotokopi surat cerai atau surat kematian jika pernah menikah sebelumnya.
Fotokopi surat keterangan Mualaf.
Mengisi formulir permohonan legalisasi yang ada di sana.
Kementerian Hukum dan HAM
Alamat: Gedung AHU, Jl. HR. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan (depan Plaza Festival).
Jam pelayanan: 08.30 – 14.30 WIB
Selesai dalam tiga hari kerja.
Biaya Rp 30.000 per dokumen/lembar.
Persyaratan yang harus dibawa:
Dua buku nikah asli atau akta nikah asli yang sudah dilegalisir oleh Kementrian Agama.
Fotokopi buku nikah atau akta nikah 3 lembar yang sudah dilegalisir oleh KUA dan Kementrian Agama.
Materai sejumlah dokumen yang akan dilegalisir (2 buku nikah + minimal 3 lembar fotokopi).
Semua dokumen harus dimasukkan dalam map (warna apa saja).
Jam pelayanan: 08.30 – 14.30 WIB
Selesai dalam tiga hari kerja.
Biaya Rp 30.000 per dokumen/lembar.
Persyaratan yang harus dibawa:
Dua buku nikah asli atau akta nikah asli yang sudah dilegalisir oleh Kementrian Agama.
Fotokopi buku nikah atau akta nikah 3 lembar yang sudah dilegalisir oleh KUA dan Kementrian Agama.
Materai sejumlah dokumen yang akan dilegalisir (2 buku nikah + minimal 3 lembar fotokopi).
Semua dokumen harus dimasukkan dalam map (warna apa saja).
Kementerian Luar Negeri
Alamat: Jl. Pejambon No. 6, Jakarta Pusat (dekat hotel Borobudur).
Jam pelayanan: 08.30 – 16.30 WIB
Selesai dalam dua hari kerja.
Biaya Rp 10.000 per dokumen/lembar.
Persyaratan yang harus dibawa:
Jam pelayanan: 08.30 – 16.30 WIB
Selesai dalam dua hari kerja.
Biaya Rp 10.000 per dokumen/lembar.
Persyaratan yang harus dibawa:
Dua buku nikah asli atau akta nikah asli yang sudah dilegalisir oleh Kementrian Agama dan Kementerian Hukum dan HAM.
Fotokopi buku nikah atau akta nikah 3 lembar yang sudah dilegalisir oleh KUA, Kementrian Agama, serta Kementerian Hukum dan HAM.
Materai sejumlah dokumen yang akan dilegalisir (2 buku nikah + minimal 3 lembar fotokopi).
Semua dokumen harus dimasukkan dalam map warna kuning.
Di kementerian luar negeri ini selain dilegalisir, buku nikah Anda akan
dilaminating pada halaman yang ada pasfoto kedua pengantin. Mungkin
tujuannya agar tidak terjadi perubahan data dan foto setelah
dilegalisir. Sayangnya hasil laminanting yang saya terima tidak bagus,
ada kerutan yang membuat tampilan buku nikah saya tidak enak dilihat
Buku Nikah di Terjemahkan oleh Penerjemah Tersumpah
Buku nikah yang sudah dilegalisir oleh tiga kantor kementrian tersebut
harus diterjemahkan ke dalam bahasa pasangan Anda. Sebenarnya buku nikah
dari KUA sudah tercetak dalam dua bahasa (Indonesia dan Inggris), namun
biasanya kedutaan tetap menginginkan diterjemahkan ke dalam bahasa
nasional mereka sendiri. Sebaiknya Anda bertanya pada kedutaan mana
penerjemah yang mereka rekomendasikan
Melaporkan ke Kedutaan
Setelah proses
legalisasi dan terjemahan selesai, Anda sudah bisa datang ke kedubes
negara pasangan Anda untuk melaporkan pernikahan. Sebaiknya buat janji
terlebih dahulu dengan pihak kedutaan.
Persyaratan yang harus dibawa:
Buku nikah asli suami istri (merah & hijau).
Terjemahan buku nikah ke bahasa asing.
Fotokopi buku nikah yang sudah dilegalisir (ada yang diminta ada yang tidak)
Fotokopi Prenup.
Untuk kedubes Prancis cukup sertakan fotokopi halaman pertama saja. Prenup akan dicatatkan di buku nikah Prancis (liveret de famille). Prenup yang dibuat di Indonesia juga bisa berlaku di Prancis. Tidak perlu diterjemahkan. Silahkan diterjemahkan untuk berjaga-jaga jika sewaktu-waktu akan digunakan di Prancis.
Formulir permohonan transkrip akta perkawinan yang sudah diisi dan ditandatangani. Formulir ini bisa diminta secara online pada kedutaan agar bisa diisi di rumah.
Waktu yang dibutuhkan sekitar 1-2 bulan. Nanti Anda akan mendapat livret de famille (buku nikah sekaligus buku keluarga). Setelah itu Anda bisa mengurus visa sirkulasi untuk bisa masuk ke negara Prancis kapan saja.
Phew! Cukup panjang perjalanannya ya? Jika Anda tidak ada waktu untuk mondar-mandir dan tidak mau capek, Anda bisa memakai biro jasa. Tarif yang dikenakan oleh tiap biro jasa mungkin berbeda.
Saya waktu itu lebih memilih untuk melakukan semua sendiri agar tahu lika-liku dan prosedur pengurusan macam-macam dokumen. Selain itu, saya bisa menulisnya di blog ini untuk berbagi informasi dengan mereka yang membutuhkan.
Persyaratan yang harus dibawa:
Buku nikah asli suami istri (merah & hijau).
Terjemahan buku nikah ke bahasa asing.
Fotokopi buku nikah yang sudah dilegalisir (ada yang diminta ada yang tidak)
Fotokopi Prenup.
Untuk kedubes Prancis cukup sertakan fotokopi halaman pertama saja. Prenup akan dicatatkan di buku nikah Prancis (liveret de famille). Prenup yang dibuat di Indonesia juga bisa berlaku di Prancis. Tidak perlu diterjemahkan. Silahkan diterjemahkan untuk berjaga-jaga jika sewaktu-waktu akan digunakan di Prancis.
Formulir permohonan transkrip akta perkawinan yang sudah diisi dan ditandatangani. Formulir ini bisa diminta secara online pada kedutaan agar bisa diisi di rumah.
Waktu yang dibutuhkan sekitar 1-2 bulan. Nanti Anda akan mendapat livret de famille (buku nikah sekaligus buku keluarga). Setelah itu Anda bisa mengurus visa sirkulasi untuk bisa masuk ke negara Prancis kapan saja.
Phew! Cukup panjang perjalanannya ya? Jika Anda tidak ada waktu untuk mondar-mandir dan tidak mau capek, Anda bisa memakai biro jasa. Tarif yang dikenakan oleh tiap biro jasa mungkin berbeda.
Saya waktu itu lebih memilih untuk melakukan semua sendiri agar tahu lika-liku dan prosedur pengurusan macam-macam dokumen. Selain itu, saya bisa menulisnya di blog ini untuk berbagi informasi dengan mereka yang membutuhkan.