https://www.google.com/search?q=asahan+jaya+berkah&oq=asahan&aqs=chrome.1.69i60j69i59j69i60l4.3527j0j7&sourceid=chrome&ie=UTF-8#lrd=0x2e698b442fb1af4b:0xc69667ecaf622fec,1,,, 
LEGALISIR SURAT NIKAH DI KEDUTAAN MALAYSIA

PT. Asahan Jaya Berkah Adalah Biro Jasa Legalisir Surat Nikah di Kedutaan Malaysia Terpercaya dan Berpengalaman. Melayani Jasa Legalisir Surat Nikah di Kemenag/ Depag, Legalisir Surat Nikah di Kemenkumham, Legalisir Surat Nikah di Kemenlu dan Legalisir Surat Nikah di Kedutaan Malaysia.

KELEBIHAN JIKA MENGGUNAKAN JASA KAMI 

1.    TANPA DP/ UANG MUKA 
2.    PEMBAYARAN SETELAH SELESAI 
3.    GRATIS ANTAR JEMPUT DOKUMEN 
4.    TANPA BIAYA TAMBAHAN 
5.    PROSES CEPAT, SYARAT MUDAH, BIAYA MURAH 
6.    SELESAI TEPAT WAKTU 
7.    DOKUMEN DIJAMIN ASLI 
8.    DOKUMEN DIJAMIN AMAN 
9.    RAHASIA DOKUMEN DIJAMIN 

Persyaratan Legalisir Surat Nikah di Kedutaan Malaysia

1. Surat Nikah Asli Suami Istri
2. Copy Buku Nikah yang sudah dilegalisir oleh KUA
3. Copy Paspor dan KTP Suami Istri
4. Copy Surat Ijin Menikah (jika menikah dengan WNA)
5. Copy Akte Cerai (jika menikah dengan Duda/ Janda
6. Copy Surat Mualaf (jika menikah dengan Non Muslim)

Catatan: Surat Nikah anda akan kami Legalisir di Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Malaysia.

PT. Asahan Jaya Berkah Melayani:


  • Jasa Pengurusan Visa 3 Bulan Malaysia
  • Jasa Pengurusan Visa Ikut Suami/ Istri WN Malaysia
  • Jasa Pengurusan Visa Kerja
  • Jasa Pengurusan Visa Pelajar
  • Jasa Legalisir Akte Kelahiran di Kedutaan Malaysia
  • Jasa Legalisir Akte Kematian di Kedutaan Malaysia
  • Jasa Legalisir Akta Perkawinan di Kedutaan Malaysia
  • Jasa Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Malaysia 
  • Jasa Legalisir SKBM/ Surat Single di Kedutaan Malaysia
  • Jasa Legalisir Ijazah di Kedutaan Malaysia
  • Jasa Legalisir Paspor di Kedutaan Malaysia
  • Jasa Legalisir Dokumen Perusahaan di Kedutaan Malaysia
  • Jasa Legalisir Ijazah di Notaris
  • Jasa Legalisir Ijazah di di Dikti 
  • Jasa Legalisir Ijazah di Diknas 
  • Jasa Legalisir Ijazah di Kemenkumham dan Kemenlu 
  • Jasa Legalisir Akte Kelahiran di Kemenkumham dan Kemenlu 
  • Jasa Legalisir Akte Perkawinan di Kemenkumham dan Kemenlu 
  • Jasa Legalisir Surat Nikah di Kementerian Agama 
  • Jasa Legalisir Surat Nikah di Kemenkumham dan Kemenlu
Bagi anda yang berada diluar kota tidak perlu datang ke Jakarta, Karena Legalisir Surat Nikah di Kedutaan Malaysia dapat diwakilkan kepada kami. Dokumen anda kirimkan melalui jasa Pos, TIKI, dan JNE. Agar aman dan sampai mohon kiriman diasuransikan. Gratis biaya kirim keseluruh Indonesia.

Untuk Informasi Mengenai Biaya Jasa Legalisir Surat Nikah di Kedutaan Malaysia Silakan Hubungi Kami Sekarang Juga:  

Telp/ SMS/ WhatsApp : 085281077379 (Admin 1)
Telp/ SMS/ WhatsApp : 087883830759 (Admin 2)
Telegram: @asahanjayaberkah
Email : asahanjayaberkah@gmail.com
Website : www.asahanjayaberkah.com

====================
+ PENTING WAJIB DI BACA +
Bagi anda yang ingin Mengurus Visa, Terjemah Tersumpah maupun Legalisir Dokumen Penting. Ada beberapa hal yang wajib anda perhatikan jika ingin menggunakan Biro Jasa atau Agen.
  1. Pastikan Agen yang anda gunakan memiliki Ijin Resmi (hindari menggunakan jasa perorangan).
  2. Pastikan Agen yang anda gunakan memiliki Kantor dan Nomer Telp yang Jelas tidak resmi tidak memiliki nomer telepon kantor).
  3. Jangan menggunakan Agen yang hanya menggunakan nomer Handphone (tidak ada telepon kantor).
  4. Jangan Mudah Percaya dengan Biaya Murah (biasanya akan ada biaya tambahan).
  5. Jangan mau diminta Biaya Tambahan, bayarlah sesuai perjanjian awal.
  6. Jangan menggunakan agen yang minta DP/ Uang Muka atau Pembayaran di awal.
  7. Jangan Bayar jika dokumen tidak selesai di kerjakan, (agen yang tidak bertanggung jawab hanya mau ambil untung saja. walaupun dokumen yang dikerjakanya tidak selesai).
  8. Jangan mudah percaya jika dikasi kabar dokumen anda telah selesai dikerjakan dan anda disuruh membayar/ transfer. Sebaiknya minta ke Agen tersebut untuk menunjukan bukti bahwa dokumen anda benar-benar telah selesai.
  9. Hindari bertemu di Jalan, Mall, Cafe, dan lain-lain. Usahakan datang dan bertemu langsung di Kantor . (agen yang tidak resmi selalu menghindar jika diajak ketemuan dikantornya)
  10. Minta Tanda Terima dan Copy KTP Agen yang menerima dokumen anda.
  11. Jika anda berada diluar kota, minta kerabat anda yang tinggal di Jakarta untuk bertemu dengan Agen yang anda gunakan.
  12. Jika anda tidak memiliki kerabat di Jakarta. Sebaiknya cari sumber tepercaya yang sudah menggunakan jasa Agen tersebut.
  13. Lapor kepada pihak berwajib jika anda menjadi korban penipuan. Serta share/ bagikan pengalaman buruk anda ke media sosial agar tidak ada lagi korban dari Agen yang tidak bertanggung jawab.
====================
*CARA MELIHAT TESTIMONI YANG BENAR*
Lihat Testimoni Asli dari orang-orang yang sudah menggunakan jasa Agen tersebut. Caranya sebagai berikut;
  1. Buka Google atau Google MAP
  2. Tulis Nama Perusahaan atau Nama Biro Jasa
  3. Disamping kanan akan muncul Google MAP (jika menggunakan PC)
  4. Klik Ulasan / Review (Klik disini untuk melihat Ulasan PT. Asahan Jaya Berkah
  5. Baca dengan teliti ulasan dari beberapa orang yang menggunakan Agen tersebut
Catatan:
  • Testimoni di Google MAP lebih Asli dan Tepercaya, Karena ditulis langsung oleh pengguna tanpa ada rekayasa dari Agen.
  • Jangan Mudah Percaya dengan Testimoni yang ditampilkan di Website pribadi Agen/ Biro Jasa karena kebanyakan ditulis dan diedit oleh Agen itu sendiri. Bacalah testimoni langsung di Google MAP
+ SEMOGA BERMANFAAT +
 

CARA LEGALISASI DAN PELAPORAN PERNIKAHAN KE KEDUBES ASING

Sudah menikah ya?? Selamat yaaa…! Semoga Anda dan pasangan dapat menjaga cinta dan tetap setia berpegang pada komitmen yang telah dibuat bersama. Bagaimana perasaan setelah menikah? Sudah lega, kan?  Eiiits, jangan santai dulu! Perjalanan masih panjang lho! Urusan dokumen selanjutnya sudah menanti di depan mata!

Setelah pasangan campuran menikah, bukan berarti mengurus ini itu sudah selesai. Menikah dengan WNA itu akan terus bergumul dengan dokumen. Mulai dari dokumen sebelum menikah, sesudah menikah, izin menetap di suatu negara, dan nanti pasti juga ada urusan dokumen anak, bla bla bla….
Setelah menikah, yang harus kita lakukan adalah mendaftarkan pernikahan kita pada kedubes asing asal negara pasangan kita. Tentunya kita juga ingin status pasangan kita yang sudah menikah tercatat dan diakui resmi di negaranya. Bagaimana cara pelaporan pernikahan tersebut? Kita tidak bisa begitu saja membawa buku nikah atau akta nikah ke kedubes asing. Sebelumnya buku nikah harus dilegalisasi dulu.

Mengapa buku nikah harus dilegalisasi? Karena akta atau dokumen yang dibuat di Indonesia dianggap sah/diakui menurut hukum internasional jika sudah dilegalisasi oleh tiga instansi pemerintah, yaitu Kementrian Agama, Kementrian Hukum dan HAM, dan Kementrian Luar Negeri. Legalisasi buku nikah juga dibutuhkan untuk pengurusan izin tinggal di luar negeri.
Aturan tiap negara bisa berbeda. Sebaiknya Anda tanyakan dulu ke kedutaan pasangan Anda apakah mereka mensyaratkan legalisasi. Umumnya negara-negara Eropa meminta legalisasi, namun setahu saya Amerika dan Canada tidak meminta legalisasi. Jika memang perlu dilegalisasi tanyakan juga apakah dokumen dilegalisasi dulu baru diterjemahkan ke bahasa asing atau sebaliknya.

Berikut adalah persyaratan dan langkah-langkah yang harus Anda lakukan untuk Melegalisasi buku/akta nikah: 

Legalisir fotokopi buku nikah di KUA 

Buku nikah difotokopi 3 lembar, lalu dilegalisir oleh pejabat KUA yang mengeluarkan buku nikah tersebut. Jika beruntung, saat Anda datang ke KUA ada pejabat atau petugas berwenang lainnya yang mengurusi pekerjaan legalisir, hingga proses legalisir bisa ditunggu saat itu juga. Tidak ada biaya yang dibebankan oleh KUA, namun biasanya kita memberi uang terima kasih seiklasnya

Perlu diperhatikan jangan sampai ada kesalahan tulis dalam buku nikah. Anda harus minta perbaikan terlebih dahulu sebelum difotokopi. Waktu itu di buku nikah saya ada kesalahan penulisan tanggal lahir. Akhirnya saya minta diperbaiki dan pada tulisan yang dikoreksi tersebut diberi stempel kecil dan paraf pejabat KUA. Buku nikah tidak bisa diganti atau dikeluarkan yang baru lagi. Buku nikah hanya keluar satu kali karena ada nomor serinya (seperti akte lahir dan ijazah) 

Legalisasi Buku Nikah di Kantor Kementrian Indonesia 

Berikut daftar kantor kementerian yang harus Anda datangi untuk meminta legalisasi buku nikah. Anda harus datang sesuai dengan urutannya, tidak boleh terbolak-balik

Kementerian Agama

Alamat:  Jalan M.H. Thamrin No. 6 Jakarta Pusat (tepat dibelokan menuju Tanah Abang).
Jam pelayanan: 08.00 – 14.30 WIB
Selesai dalam 30 menit jika sepi (bisa ditunggu).
Tidak ada biaya yang dibebankan.

Persyaratan yang harus dibawa:

Dua buku nikah KUA asli atau akta nikah asli.
Fotokopi buku nikah 3 lembar yang sudah dilegalisir oleh KUA yang menerbitkannya atau fotokopi akta nikah yang sudah dilegalisir oleh catatan sipil.
Fotokopi KTP atau surat keterangan domisili.
Fotokopi paspor WNA.
Fotokopi surat izin menikah dari kedubes pasangan Anda yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. (Saya berikan fotokopinya tanpa legalisir dari Kedutaan)
Fotokopi surat cerai atau surat kematian jika pernah menikah sebelumnya.
Fotokopi surat keterangan Mualaf.
Mengisi formulir permohonan legalisasi yang ada di sana.
Kementerian Hukum dan HAM
Alamat: Gedung AHU, Jl. HR. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan (depan Plaza Festival).
Jam pelayanan: 08.30 – 14.30 WIB
Selesai dalam tiga hari kerja.
Biaya Rp 30.000 per dokumen/lembar.

Persyaratan yang harus dibawa:

Dua buku nikah asli atau akta nikah asli yang sudah dilegalisir oleh Kementrian Agama.
Fotokopi buku nikah atau akta nikah 3 lembar yang sudah dilegalisir oleh KUA dan Kementrian Agama.
Materai sejumlah dokumen yang akan dilegalisir (2 buku nikah + minimal 3 lembar fotokopi).
Semua dokumen harus dimasukkan dalam map (warna apa saja).
Kementerian Luar Negeri
Alamat: Jl. Pejambon No. 6, Jakarta Pusat (dekat hotel Borobudur).
Jam pelayanan: 08.30 – 16.30 WIB
Selesai dalam dua hari kerja.
Biaya Rp 10.000 per dokumen/lembar.

Persyaratan yang harus dibawa:

Dua buku nikah asli atau akta nikah asli yang sudah dilegalisir oleh Kementrian Agama dan Kementerian Hukum dan HAM.
Fotokopi buku nikah atau akta nikah 3 lembar yang sudah dilegalisir oleh KUA, Kementrian Agama, serta Kementerian Hukum dan HAM.
Materai sejumlah dokumen yang akan dilegalisir (2 buku nikah + minimal 3 lembar fotokopi).
Semua dokumen harus dimasukkan dalam map warna kuning. 
Di kementerian luar negeri ini selain dilegalisir, buku nikah Anda akan dilaminating pada halaman yang ada pasfoto kedua pengantin. Mungkin tujuannya agar tidak terjadi perubahan data dan foto setelah dilegalisir. Sayangnya hasil laminanting yang saya terima tidak bagus, ada kerutan yang membuat tampilan buku nikah saya tidak enak dilihat
Buku Nikah di Terjemahkan oleh Penerjemah Tersumpah  
Buku nikah yang sudah dilegalisir oleh tiga kantor kementrian tersebut harus diterjemahkan ke dalam bahasa pasangan Anda. Sebenarnya buku nikah dari KUA sudah tercetak dalam dua bahasa (Indonesia dan Inggris), namun biasanya kedutaan tetap menginginkan diterjemahkan ke dalam bahasa nasional mereka sendiri. Sebaiknya Anda bertanya pada kedutaan mana penerjemah yang mereka rekomendasikan 
Melaporkan ke Kedutaan
Setelah proses legalisasi dan terjemahan selesai, Anda sudah bisa datang ke kedubes negara pasangan Anda untuk melaporkan pernikahan. Sebaiknya buat janji terlebih dahulu dengan pihak kedutaan.
Persyaratan yang harus dibawa:

Buku nikah asli suami istri (merah & hijau).
Terjemahan buku nikah ke bahasa asing.
Fotokopi buku nikah yang sudah dilegalisir (ada yang diminta ada yang tidak)
Fotokopi Prenup.
Untuk kedubes Prancis cukup sertakan fotokopi halaman pertama saja. Prenup akan dicatatkan di buku nikah Prancis (liveret de famille). Prenup yang dibuat di Indonesia juga bisa berlaku di Prancis. Tidak perlu diterjemahkan. Silahkan diterjemahkan untuk berjaga-jaga jika sewaktu-waktu akan digunakan di Prancis.
Formulir permohonan transkrip akta perkawinan yang sudah diisi dan ditandatangani. Formulir ini bisa diminta secara online pada kedutaan agar bisa diisi di rumah.

Waktu yang dibutuhkan sekitar 1-2 bulan. Nanti Anda akan mendapat livret de famille (buku nikah sekaligus buku keluarga). Setelah itu Anda bisa mengurus visa sirkulasi untuk bisa masuk ke negara Prancis kapan saja.
 
Phew! Cukup panjang perjalanannya ya? Jika Anda tidak ada waktu untuk mondar-mandir dan tidak mau capek, Anda bisa memakai biro jasa. Tarif yang dikenakan oleh tiap biro jasa mungkin berbeda.

Saya waktu itu lebih memilih untuk melakukan semua sendiri agar tahu lika-liku dan prosedur pengurusan macam-macam dokumen. Selain itu, saya bisa menulisnya di blog ini untuk berbagi informasi dengan mereka yang membutuhkan.