PERHATIAN
Pemohon DIWAJIBKAN untuk
melakukan Legalisasi Dokumen Indonesia yang akan dipakai di Luar
Negeri (Buku Nikah, Akta Perkawinan, Akta Cerai, Akta Kelahiran, Akta
Kematian, Kartu Keluarga, Putusan Pengadilan, dll)
DASAR HUKUM
Peraturan
Menteri Luar Negeri RI No.09/A/KP/XII/2006/01/ Tentang Panduan Umum
Tata Cara Hubungan Dan Kerjasama Luar Negeri Oleh Pemerinta Daerah, Poin
68-71 dan Buku Manual Konsuler 2015, Direktorat Konsuler, Direktorat
Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri RI hal 66
Berikut
ini tahapan-tahapan yang harus dilakukan untuk mendapatkan legalisasi
di Luar Negeri. Pemohon terlebih dahulu melakukan proses legalisasi di
Indonesia sebelum mendapatkan legalisasi di Perwakilan Luar Negeri
(KBRI).
TAHAPAN PROSES LEGALISASI DI INDONESIA :
LEGALISASI KUTIPAN AKTA NIKAH/DUPLIKAT KUTIPAN AKTA NIKAH
LEGALISASI KUTIPAN AKTA PERKAWINAN, KUTIPAN AKTA CERAI, KUTIPAN AKTA KEMATIAN, KUTIPAN AKTA KELAHIRAN, PUTUSAN PENGADILAN
KEMENTERIAN AGAMA RI
DITJEN BIMAS ISLAM
JL. MH. THAMRIN NO. 6 JAKARTA PUSAT
TELP (+6221) 31924509 / (+6221) 3193056 / (+6221) 3920774
FAX (+6221) 3800175
EMAIL dumaskua@kemenag.go.id
WEBhttp//bimasislam.kemenag.go.id/pengaduan
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
(Ditjen AHU)
Gedung Cik’s, Jalan Cikini Raya No 84-86, Menteng, Jakarta Pusat
Telp. 021-29023235-9
KONSULER
DIREKTORAT KONSULER
JL. PEJAMBON NO. 6, GAMBIR, JAKARTA PUSAT, 10110
TELP (+62 21) 344 1508 / (+62 21) 384 8641
FAX (+62 21) 344 1508 / (+62 21) 348 34723
WEB https://www.kemlu.go.id
KEDUTAAN/PERWAKILAN ASING
(Untuk salah satu pasangannya adalah WN Asing)
KEDUTAAN BESAR INDONESIA DI KUALA LUMPUR
No.233, Jalan Tun Razak , Kuala Lumpur
Pelayanan Konsuler Konter 1-4