PENGESAHAN SURAT NIKAH DARI INDONESIA UNTUK WARGA NEGARA
INDONESIA YANG MENIKAH DENGAN WARGA NEGARA MALAYSIA ATAU WARGA NEGARA
INDONESIA PEMEGANG IC (Identification Card)/Penduduk Tetap Malaysia
Pengesahan surat nikah diberikan untuk kutipan akta nikah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia, Untuk Muslim adalah Kantor Urusan Agama (KUA) atau Non Muslim, Akta nikah yang dikeluarkan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Pengesahan surat nikah ini diperlukan untuk mendaftarkan/melaporkan pernikahan di Jabatan Agama Islam untuk muslim dan Jabatan Pendaftaran Negara untuk Non Muslim.
Pengesahan surat nikah juga diperlukan untuk surat kelahiran anak, permohonan kewarganegaraan, dan memohon visa untuk tinggal di Malaysia atas dasar perkawinan dengan Warga Negara Malaysia atau Warga Negara Indonesia pemegang IC (idecntification card) /penduduk tetap Malaysia
Untuk melihat alur permohonan pengesahan buku nikah silahkan klik disini
Untuk melihat alur permohonan visa tinggal di Malaysia setelah mendapatkan pengesahan buku nikah dari KBRI Kuala Lumpur silahkan klik disini
A.PENGESAHAN SURAT NIKAH MUSLIM
Persyaratan :
Kutipan akta nikah suami istri dari Kantor Urusan Agama (Asli)
Paspor suami dan istri
IC (Identification Card)
Surat Keterangan dari Kedutaan/Konsulat Malaysia di Indonesia, untuk warga negara Malaysia (Copy)
Borang Permohonan Berkhawin Luar Negara dari Jabatan Agama Islam Malaysia, untuk warga negara Malaysia (copy)
Surat Keterangan dari Kantor Urusan Agama (KUA) Indonesia, untuk warga negara Indonesia, pemegang IC (Identification Card) – Asli dan Copy
B.PENGESAHAN SURAT NIKAH NON MUSLIM
Persyaratan :
Akta Perkawinan suami istri dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Paspor suami dan istri
IC, untuk warga Negara Malaysia
Surat Keterangan dari Kedutaan/Konsulat Malaysia di Indonesia, untuk warga negara Malaysia (Copy)
Surat Keterangan Status dari Jabatan Pendaftaran Negara (JPN), Untuk Warga Negara Malaysia (Copy)
KTP/Surat keterangan status dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, untuk Warga Negara Indonesia (Copy)
Pengesahan surat nikah diberikan untuk kutipan akta nikah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia, Untuk Muslim adalah Kantor Urusan Agama (KUA) atau Non Muslim, Akta nikah yang dikeluarkan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Pengesahan surat nikah ini diperlukan untuk mendaftarkan/melaporkan pernikahan di Jabatan Agama Islam untuk muslim dan Jabatan Pendaftaran Negara untuk Non Muslim.
Pengesahan surat nikah juga diperlukan untuk surat kelahiran anak, permohonan kewarganegaraan, dan memohon visa untuk tinggal di Malaysia atas dasar perkawinan dengan Warga Negara Malaysia atau Warga Negara Indonesia pemegang IC (idecntification card) /penduduk tetap Malaysia
Untuk melihat alur permohonan pengesahan buku nikah silahkan klik disini
Untuk melihat alur permohonan visa tinggal di Malaysia setelah mendapatkan pengesahan buku nikah dari KBRI Kuala Lumpur silahkan klik disini
A.PENGESAHAN SURAT NIKAH MUSLIM
Persyaratan :
Kutipan akta nikah suami istri dari Kantor Urusan Agama (Asli)
Paspor suami dan istri
IC (Identification Card)
Surat Keterangan dari Kedutaan/Konsulat Malaysia di Indonesia, untuk warga negara Malaysia (Copy)
Borang Permohonan Berkhawin Luar Negara dari Jabatan Agama Islam Malaysia, untuk warga negara Malaysia (copy)
Surat Keterangan dari Kantor Urusan Agama (KUA) Indonesia, untuk warga negara Indonesia, pemegang IC (Identification Card) – Asli dan Copy
B.PENGESAHAN SURAT NIKAH NON MUSLIM
Persyaratan :
Akta Perkawinan suami istri dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Paspor suami dan istri
IC, untuk warga Negara Malaysia
Surat Keterangan dari Kedutaan/Konsulat Malaysia di Indonesia, untuk warga negara Malaysia (Copy)
Surat Keterangan Status dari Jabatan Pendaftaran Negara (JPN), Untuk Warga Negara Malaysia (Copy)
KTP/Surat keterangan status dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, untuk Warga Negara Indonesia (Copy)